Indo1.id – Kejagung menangkap Indra Tarigan terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.
Indra ditahan di Lapas Cipinang, sebelum ditangkap, Indra sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nikita Mirzani pun bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap Kejagung yang telah bertindak menangkap Indra Tarigan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Alhamdullilah saya ucapan kan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada @kejaksaan.ri @kejari_jakarta_selatan akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara republik Indonesia tercinta,” tulisnya di akun Instagramnya, dikutip Rabu (5/7/2023).
Nikita menyampaikan Indra sudah menjalani penahanan sejak 4 Juli 2023 dan harus menjalankan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara di Lapas Cipinang.
Atas perbuatannya membully anak saya di bawah umur melalui akun sosial milik pribadinya,” jelasnya.