Eks Hakim MK Prihatin atas Kondisi MK Pasca Putusan MKMK!

  • Bagikan
Para Eks. Hakim Mahkamah Konstitusi dalam keterangan Persnya. (Foto: tangkapan layar kompas TV)

Indo1.id – Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan rasa prihatin mereka atas kondisi MK saat ini, pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Mereka menilai banyak hal yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertugas menguji konstitusionalitas undang-undang itu.

Tujuh mantan hakim MK yang mengadakan pertemuan tertutup di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023) adalah Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna.

Baca Juga :  Gaji Pensiunan PNS Naik Sampai Rp1 Miliar, Berikut Golongan yang Berhak Menerimanya.

Mereka mengikuti setiap proses terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sembilan hakim MK saat ini, khususnya dalam perkara nomor 90 tentang syarat usia capres dan cawapres.

“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan mahkamah konstitusi itu sendiri. Terutama terakhir yang tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu,” kata Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK, dalam jumpa persnya.

Baca Juga :  Terus Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu

Dia berharap putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK, untuk menjaga, mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Salah satu putusan MKMK yang menimbulkan kontroversi adalah pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan