Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra Sistem Hukum Di Indonesia Tidak Belaku Surut Apapun Gugatan Pasca Keputusan MK Tidak Mempengaruhi Keputusan

  • Bagikan
Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra

indo1.id –  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) Dr. Ilyas Indra, SH.MH mengkritisi gejolak yang terjadi pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PPU – XXI/2023 yang memutuskan membolehkan Usia dibawah 40 tahun bisa mencalonkan diri menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden bila menduduki jabatan yang di pilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Telpon Gubernur DKI Heru Budi dan Sekda DKI

Menurut Dr. Ilyas Indra yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia menyampaikan beberapa catatan pasca gejolak hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ditambah Keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi ada beberapa hal yang bisa di jadikan catatan yakni :

1. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PPU – XXI/2023 tersebut bersifat inkrah, apapun upaya atas gejolak terhadap keputusan tersebut tidak bisa mempengaruhi keputusanya, karena hukum di Indonesia tidak berlaku surut, sehingga Calon Wakil Presiden yang sudah mendaftar yakni Gibran Rangkabuming Raka yang masih berusia 36 tahun tersebut tidak ada persoalan dan terus bisa melangkah sebagai Cawapres RI, karena menggunakan dasar hukum dipakai saat dia mendaftar, jikalaupun ada perubahan atas gugatan yang baru itu tidak mempengaruhi kondisi saat ini, tapi pada proses pendaftaran tahun pemilihan selanjutnya 2029.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan