Denny Indranyana Punya Bocoran MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup! Benarkah?
- account_circle Nugroho
- calendar_month Senin, 29 Mei 2023
- print Cetak

Denny Indrayana saat memberi keterangan kepada media beberapa waktu lalu. (Foto :sumbawanews)
Indo1.id- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan bocoran mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” terang Denny Indrayana kepada awak media, Minggu 28 Mei 2023.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” sambung Denny.
Dia bahkan menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.
“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil “dicopet”, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” sumbar Denny.
Namun di tempat lain, Juru Bicara (Jubi) MK Fajar Laksono mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Pun soal adanya dissenting opinion, Fajar menjawab serupa.
“Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” ujar Fajar Laksono, Minggu 28 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang terakhir pada Selasa 25 Mei 2023 kemarin, MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.
“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat sidang.
MK menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di sidang. Namun karena waktunya melewati batas waktu, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan. MK memberikan alternatif untuk menuangkan pendapatnya secara tertulis.
“Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu,” ujar Saldi Isra.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar