Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra Sistem Hukum Di Indonesia Tidak Belaku Surut Apapun Gugatan Pasca Keputusan MK Tidak Mempengaruhi Keputusan

  • Bagikan
Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra

2. Keputusan Mahkamah Kehormatan MK yang bila kita kaji cenderung emosional dengan pertimbangan opini publik yang belum tentu sejalan dengan kondisi peraturan yang ada, bila pendekatanya moral tentu Keputusan Ketua MK Anwar Usman lebih bermoral dengan memberi kesempatan anak muda dibawah usia 40 tahun yang sudah pernah mengikuti pemilu dan pilkada bisa mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres yang kemudian diwakili oleh Gibran ini hal baik bagi generasi muda Indonesia yang prosentasenya mencapai 55 % atau sekitar 108 juta yang saat ini pemilih dibawah 40 tahun.

Baca Juga :  Freddy Sembiring Ketua Depidar Soksi Sumut : Dukung Dr. Musa Rajekshah, M.Hum Sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara

3. Kemudian kaitan persoalan dinasti yang di persoalkan tentu sudah tidak relevan untuk kondisi saat ini, semua orang atau anak muda termasuk Gibran berhak mencalonkan diri sebagai pemimpin baik Walikota, Bupati, Gubernur, Legislatif, Wakil Presiden atau Presiden dengan peraturan yang berlaku. Dan polanya bukan tiba tiba, harus berjuang segala aspeknya untuk tiketnya dan yang terkakhir adalah Rakyat Juga yang menentukan kemenangan bukan tiba tiba ujug ujug jadi Presiden atau Wakil Presiden.

Baca Juga :  Luar Biasa, PSSI akan Pergunakan VAR di Liga 1 Indonesia Musim Depan!

4. Maka dengan catatan diatas Dr. Ilyas Indra memberikan catatan bahwa pencalonan Gibran ini mewakili Generasi Muda menjadi pemimpin di Indonesia baik Presiden dan Wakil Presiden, dan Gibran ini yang menjadi pintu pendobrak di awal 2024 ini, sehingga kedepan peluang anak anak muda Indonesia yang ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden baim untuk 2029, 2034 dan seterusnya terbuka lebar.

Baca Juga :  Munas Soksi Ke XI di Pekanbaru Legal Sesuai Mekanisme Organisasi dan Memiliki Legalitas Hukum Negara

5. Sehingga sudah baiknya seluruh kandidat dan pendukung masing masing Capres dan Cawapres fokus pada tahap tahap Pemilu, bersaing secara sehat, tidak saling menjatuhkan dan biarkan rakyat Indonesia yang memilih.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan