Layar Biru Bergambar Garuda Pancasila Bertuliskan ‘Peringatan Darurat’: Jagad Medsos Membiru!

  • Bagikan
Lambang Garuda Biru Peringatan Darurat (foto: Youtube EAS Indonesia Concept)

Indo1.id – Gambar dengan warna dasar biru bergambar Lambang Garuda Pancasila bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ menghebohkan seluruh platform media sosial usai pengesahan RUU Pilkada oleh Baleg DPR.
Gambar ‘Peringatan Darurat’ merupakan potongan video  diunggah pertama kali oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept.

EAS Indonesia Concept adalah sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

Baca Juga :  Ubah Lahan Kritis Jadi Hijau dan Produktif, PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang dibuat sedemikian rupa untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Pada video-video unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS yang biasa digunakan untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Pertanyaanya, kenapa kini jadi heboh dijagat Medsos ?

Potongan video ” Peringatan Darurat ” tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang telah mengesahkan menyepakati RUU Pilkada, pada Rabu (21/8/24).

Baca Juga :  Pertemuan Antara Megawati dan Muhaimin, PKB Tidak Lakukan Manuver, Koalisi KKIR Tetap Solid

Perlawanan itu serentak dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik akibat RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Pasalnya, RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.

Baca Juga :  Kemenag Dijadwalkan Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2023 Malam Ini

Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

  • Bagikan