Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pengesahan RUU di Batalkan DPR, Pilkada 2024 Tetap Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Pengesahan RUU di Batalkan DPR, Pilkada 2024 Tetap Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

  • account_circle Ari arjuno
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • print Cetak

Indo1.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan jika pihaknya membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sehingga Penyelenggaran Pilkada 2024 tetap mengacu pada hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

“Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari kamis, pada jam 10.00 WIB setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” papar Sufmi Dasco dalam keterangannya.

Ia mengatakan bahwa pengesahan RUU harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Apabila akan diadakan rapat paripurna, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.

“Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada tahapan pendaftaran Pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” Jelas dia.

Seperti diketahui bahwa pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih hendak dilantik.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, adanya perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

  • Penulis: Ari arjuno

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Negatif Konsumsi Garam Berlebihan Terhadap Kesehatan

    Dampak Negatif Konsumsi Garam Berlebihan Terhadap Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Garam merupakan bahan masakan yang tidak hanya memberikan rasa lezat pada hidangan, tetapi juga memiliki manfaat penting bagi kesehatan seperti menjaga keseimbangan elektrolit dan mengatur tekanan darah. Namun, konsumsi garam secara berlebihan dapat berdampak buruk pada kesehatan tubuh. Berikut ini adalah beberapa dampak negatif yang dapat terjadi akibat mengonsumsi garam secara berlebihan: 1. […]

  • Tips 3 Langkah Mudah Ala Selebgram Lizzie Jaga Kesehatan Kulit Saat Puasa dan Lebaran.

    Tips 3 Langkah Mudah Ala Selebgram Lizzie Jaga Kesehatan Kulit Saat Puasa dan Lebaran.

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Selebgram Lizzie Parra membagikan tiga langkah mudah untuk menjaga kesehatan kulit selama puasa dan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Elizabeth Christina Prameswari atau yang dikenal dengan nama Lizzie Parra, merupakan seorang influencer dengan 170 ribu pengikut di Instagram dan sering berbagi tips kecantikan di media sosial. Menjelang Lebaran, Lizzie Parra mengingatkan para wanita […]

  • Feni Rose Berhijab, Karena Panggilan hati Atau Pencitraan ?

    Feni Rose Berhijab, Karena Panggilan hati Atau Pencitraan ?

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Presenter kondang Feni Rose memutuskan untuk berhijab. Presenter acara Rumpi No Secret itu mengungkap alasannya menutup aurat karena cintanya kepada Allah SWT. Keinginan Feni Rose memakai kerudung muncul setelah banyak mewawancarai artis. Hatinya terketuk mendengar bagaimana mereka akhirnya memutuskan untuk berhijab. Ibu dua anak itu juga membantah isu tentang sosok pangeran Arab yang diduga menjadi […]

  • Resep Ketan Susu Durian, Jajanan Legit yang Menggugah Selera

    Resep Ketan Susu Durian, Jajanan Legit yang Menggugah Selera

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Ketan Susu Durian adalah salah satu jajanan tradisional yang populer di berbagai daerah di Indonesia. Jajanan ini terbuat dari ketan putih yang dikukus hingga pulen, lalu disiram dengan susu kental manis dan ditaburi dengan parutan kelapa. Yang membuatnya spesial adalah tambahan daging durian yang lembut dan harum. Ketan Susu Durian bisa dinikmati sebagai […]

  • Gugatan Sidang Telah Di Bacakan, Inara Rusli Minta Jatah 110 Juta Perbulan Ke Virgoun !

    Gugatan Sidang Telah Di Bacakan, Inara Rusli Minta Jatah 110 Juta Perbulan Ke Virgoun !

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Sidang cerai Virgoun dan Inara Rusli kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat hari ini, Rabu (14/6/2023). Sidang kali beragendakan pembacaan gugatan cerai dari Inara terhadap Virgoun. “Hari ini sidang pembacaan gugatan,” ucap kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-Let usai sidang. Sidang pembacaan gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun dilangsungkan tanpa kehadiran para prinsipal, masing-masing hanya […]

  • 5 Wilayah di Aceh Barat Terkena Banjir Dampak Cuaca Ekstrem

    5 Wilayah di Aceh Barat Terkena Banjir Dampak Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang telah melanda Kabupaten Aceh Barat selama dua hari terakhir, mengakibatkan lima wilayah di daerah tersebut terkena banjir. Banjir yang disebabkan oleh luapan sungai tersebut telah merendam sejumlah fasilitas umum dan memutuskan akses jalan antar wilayah. Kelima wilayah yang terkena banjir adalah Sungai Mas, Pante Ceureumen, […]

expand_less