Pengesahan RUU di Batalkan DPR, Pilkada 2024 Tetap Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Bagikan
Aksi Demontrasi penolakan RUU Pilkada 2024 di depan gedung MPR-DPR 22/8 .

Indo1.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan jika pihaknya membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sehingga Penyelenggaran Pilkada 2024 tetap mengacu pada hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

“Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari kamis, pada jam 10.00 WIB setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” papar Sufmi Dasco dalam keterangannya.

Baca Juga :  Jokowi Tak Terbitkan Perpu KPK?, Masih Uji Materi di MK

Ia mengatakan bahwa pengesahan RUU harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

  • Bagikan