Lima Warga Pembuang Sampah di Jalan yang Tertangkap Tangan di Depok, Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan

  • Bagikan
Sidang tindak pidana ringan atau tipiring kasus pembuangan sampah di Pengadilan Negeri Depok. (Dok. DLHK Kota Depok)

Indo1.id – Lima orang warga jalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 1 November 2024.

Kepala Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan menyebutkan kelima orang warga disidang tipiring karena tertangkap tangan buang sampah di jalan saat operasi yang dilakukan gerakan pemburu sampah liar atau Gempur pada Selasa 29 Oktober 2024 malam.

Baca Juga :  Terbit Perda 'Larangan Mengamen' Musisi Jalanan Semarang Deklarasikan 'Suara Ratan'

“Di sidang di Pengadilan Negeri Depok. Ada lima orang yang kemarin tertangkap basah buang sampah sembarangan di jalan,” kata Ardan.

Ardan mengatakan pelaksanaan tipiring telah sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 5 tahun 2014.

Perda tersebut berisikan tentang warga ataupun pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap sampah atau pengelolaan sampah itu bisa dikenakan denda ataupun kurungan.

  • Bagikan