KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon Bogor, Kasus OTT ATR/BPN Terus Bergulir
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- print Cetak

penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 21 September 2026.
Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 21 September 2026.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor yang sebelumnya menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan.
“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” ujar Budi kepada wartawan.
Hingga Senin siang, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan proses penyidikan.
Delapan Orang Telah Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung,
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi diduga merupakan pihak pemberi suap.
Sementara Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz dan Muhammad Fakhry diduga terlibat sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi sesuai peran masing-masing.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry merupakan pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidikan KPK dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Uang Rp106,3 Miliar Disita
Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah besarnya barang bukti uang yang diamankan penyidik.
KPK menyatakan menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.
Uang itu terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Sebagian barang bukti ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. KPK menyebut menemukan sejumlah koper yang berisi uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.
Dalam rincian yang disampaikan KPK, barang bukti tersebut antara lain Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi dan 981 ringgit Malaysia.
KPK menyebut nilai barang bukti sekitar Rp106,3 miliar tersebut menjadi salah satu jumlah terbesar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.
KPK Telusuri Dokumen dan Aliran Uang
Penyidikan kemudian bergerak ke sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
KPK juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sehari kemudian, 18 September, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta rumah Lampri di Bekasi.
Dari kantor Summarecon di Jakarta Timur, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor.
Penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara.
Penggeledahan Bogor Jadi Perkembangan Terbaru
Penggeledahan kantor Summarecon Bogor pada 21 September menjadi perkembangan terbaru dalam perkara ini.
Langkah tersebut menunjukkan penyidikan KPK masih bergerak dan belum berhenti setelah penetapan delapan tersangka.
Kantor Summarecon Bogor menjadi salah satu lokasi penting karena perkara yang disidik berkaitan dengan pengurusan HGB perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Bogor.
Namun, sampai perkembangan terbaru pada Senin, KPK belum mengumumkan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan atau disita dari penggeledahan kantor Summarecon Bogor.
Karena itu, informasi mengenai adanya dokumen, uang, atau barang bukti tertentu dari lokasi tersebut masih menunggu keterangan resmi KPK.
Sorotan terhadap Integritas ATR/BPN
Kasus ini juga kembali menyoroti tata kelola pelayanan pertanahan.
Sebelum OTT berlangsung, KPK sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap persoalan integritas di lingkungan ATR/BPN.
KPK menyebut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN mengalami penurunan dari 75,88 pada 2024 menjadi 71,30 pada 2025.
Penurunan tersebut sebesar 4,58 poin dan menempatkan ATR/BPN dalam kategori rentan berdasarkan penilaian SPI yang disampaikan KPK.
KPK juga mencatat penurunan pada sejumlah komponen, termasuk penilaian responden eksternal serta kelompok ahli atau eksper.
Fakta tersebut menjadi bagian dari konteks pengawasan KPK terhadap sektor pertanahan, meskipun penurunan skor SPI tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana dalam perkara OTT yang sedang disidik.
Nusron Hormati Proses Hukum
Di tengah proses hukum tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan KPK.
Nusron sebelumnya juga menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon tersebut.
KPK sendiri belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN, KPK menyatakan pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam proses pendalaman perkara.
Dengan demikian, sampai perkembangan terbaru 21 September 2026, fokus penyidikan KPK masih berada pada delapan tersangka yang telah ditetapkan serta penelusuran bukti, dokumen dan dugaan aliran uang dalam perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Hanken Arya

