Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Wacana Ubah Definisi Korupsi Tuai Perdebatan, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Harus Dipertahankan

Wacana Ubah Definisi Korupsi Tuai Perdebatan, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Harus Dipertahankan

  • account_circle Hanken Arya
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • print Cetak

Indo1.id – Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menjadi sorotan publik.

Gagasan yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto itu memunculkan perdebatan mengenai kepastian hukum, perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis, serta efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.

Pernyataan itu disampaikan setelah rapat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut, penyesuaian tersebut diperlukan agar penegakan hukum di Indonesia sejalan dengan standar internasional.

Ia juga menyoroti kekhawatiran bahwa unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat membuat pejabat maupun pengelola badan usaha milik negara (BUMN) ragu mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko.

Namun, gagasan tersebut segera memunculkan pertanyaan penting: bagaimana memastikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik tidak justru membuka celah bagi pelaku korupsi?

KPK Minta Unsur Kerugian Negara Tetap Dipertahankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap perlu dipertahankan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penghapusan total unsur tersebut bukan pilihan yang disetujui lembaganya.

KPK juga menilai Indonesia perlu memperkuat pengaturan sejumlah tindak pidana yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam hukum nasional, sesuai dengan UNCAC.

Beberapa hal yang menjadi perhatian KPK meliputi penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (illicit enrichment).

Perbedaan perhatian antara DEN dan KPK memperlihatkan bahwa pembaruan hukum antikorupsi tidak hanya menyangkut rumusan pasal, tetapi juga bagaimana hukum mampu membedakan risiko bisnis yang wajar dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

DEN Tegaskan Bukan untuk Menghapus Pertanggungjawaban Kerugian Negara

Dalam penjelasan lanjutan pada Rabu (21/10/2026), DEN menyatakan usulannya bukan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.

Luhut menjelaskan bahwa fokus kajian tersebut adalah memperjelas pembuktian unsur tindak pidana agar proses hukum berjalan lebih objektif dan konsisten.

DEN juga mengusulkan penambahan sejumlah ketentuan dalam kerangka UNCAC yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.

DEN turut mendorong pembahasan mengenai policy judgment rule atau business judgment rule, yakni perlindungan terhadap keputusan kebijakan dan bisnis yang diambil dengan iktikad baik serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurut DEN, kepastian hukum diperlukan agar pejabat dan pengelola badan usaha dapat mengambil keputusan secara profesional tanpa mengabaikan pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Dengan demikian, perdebatan yang berkembang tidak cukup dipahami sebagai pilihan antara mempertahankan atau menghapus unsur kerugian negara.

Persoalan utamanya adalah bagaimana merumuskan standar pembuktian yang jelas sekaligus memastikan penegakan hukum tetap efektif.

Menunggu Arah Kebijakan dan Pembahasan Regulasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan masih menunggu arahan Presiden terkait tindak lanjut gagasan perubahan definisi korupsi itu.

Artinya, persetujuan Presiden terhadap kajian DEN tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan peraturan tetap membutuhkan proses legislasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Bagi masyarakat, isu ini penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan uang negara, tata kelola badan usaha milik negara, dan kepastian hukum bagi pejabat maupun pelaku usaha.

Di satu sisi, aturan yang jelas dibutuhkan agar keputusan bisnis yang sah tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena menghasilkan kerugian.

Di sisi lain, perubahan regulasi tidak boleh melemahkan kemampuan penegak hukum dalam mengusut penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.

Karena itu, pembahasan perubahan definisi korupsi perlu dilakukan secara terbuka, berbasis kajian hukum, dan melibatkan lembaga penegak hukum serta masyarakat.

Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata kesesuaian dengan standar internasional, melainkan juga kemampuan aturan tersebut menjamin kepastian hukum tanpa mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci mengenai rancangan perubahan yang akan dibahas pemerintah, termasuk bagaimana perlindungan terhadap keputusan bisnis yang beriktikad baik dirumuskan tanpa menciptakan ruang impunitas bagi pelaku korupsi.***

  • Penulis: Hanken Arya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rendy Kjaernett Ucapkan Terima Kasih Kepada Orang Yang Sudah Menolongnya Saat Kecelakaan ! “Jujur saya takut Lady Kenapa Kenapa”

    Rendy Kjaernett Ucapkan Terima Kasih Kepada Orang Yang Sudah Menolongnya Saat Kecelakaan ! “Jujur saya takut Lady Kenapa Kenapa”

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Rendy Kjaernett ingin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada orang yang telah menolong dirinya dan istri, Lady Nayoan saat kecelakaan. Bahkan, sang penolong tersebut membawa Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan ke rumah sakit. Rendy Kjaernett mengaku bersyukur mendapat pertolongan hingga masih bisa hidup sampai saat ini. “Mungkin kalau bapaknya nonton, terima kasih banget karena […]

  • Staf Khusus Menteri BUMN Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Nyaman Siap Diperkenalkan ke Masyarakat pada Agustus 2023

    Staf Khusus Menteri BUMN Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Nyaman Siap Diperkenalkan ke Masyarakat pada Agustus 2023

    • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Staf Khusus (Stafsus) III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) adalah moda transportasi yang nyaman setelah mencoba perjalanan dengan kereta yang melintasi area tol Jakarta-Cikampek KM 14 hingga Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung dengan kecepatan maksimal sekitar 320 kilometer per jam. Arya Sinulingga menyatakan bahwa perjalanan dengan kereta ini […]

  • Momen Hari Listrik Nasional ke-79, PLN Lakukan Pemeliharaan MTU di Gardu Induk CSW Jakarta

    Momen Hari Listrik Nasional ke-79, PLN Lakukan Pemeliharaan MTU di Gardu Induk CSW Jakarta

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Supriyadi
    • 0Komentar

    Indo1.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) secara konsisten menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat. Komitmen ini dibuktikan oleh kesigapan Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Cawang dalam melakukan pemeliharaan material transmisi utama (MTU). General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat, Jarot Setyawan, menjelaskan bahwa pemeliharaan dilakukan di Gas […]

  • Kesepakatan Amerika-China Molor, Harga Minyak Melorot 1 Persen

    Kesepakatan Amerika-China Molor, Harga Minyak Melorot 1 Persen

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2019
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Harga minyak mentah dunia melorot lebih dari 1 persen dalam perdagangan Rabu (6/11/2019). Ini dikarnakan mundurnya penandatanganan kesepakatan antara Amerika Serikat (AS) dan China terkait perang dagang. Seperti dikutip Antara, harga minyak mentah Brent merosot US$US$1,22 atau 1,94 persen ke level US$61,74 per barel. Kemudian, harga minyak AS West Texas Intermediate (WTI) melemah […]

  • Yuk Wisata Ke Karimunjawa, Surga Tropis di Laut Jawa!

    Yuk Wisata Ke Karimunjawa, Surga Tropis di Laut Jawa!

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Karimunjawa adalah sebuah kepulauan yang berada di Laut Jawa yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Karimunjawa memiliki 27 pulau yang sebagian besar masih alami dan belum terjamah manusia. Karimunjawa menawarkan pesona alam yang luar biasa dengan birunya laut, hamparan pasir putih, terumbu karang, hutan mangrove, hingga satwa laut yang beragam. […]

  • LSI Denny JA ‘Jagokan PDI-P Menangi Pemilu 2024’

    LSI Denny JA ‘Jagokan PDI-P Menangi Pemilu 2024’

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    indo1.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pimpinan Megawati Sukarno Putri di jagokan oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI) Denny JA. Ardian Sopa mengungkapkan bahwa PDI-P sangat berpeluang untuk mencetak kemenangannya untuk yang ketiga kalinya berturut-turut. Hal itu disampaikan saat merilis survey elektabilitas partai politik menjelang Pemilu 2024 dengan tema “Partai Lama, Partai Baru, Partai Besar, […]

expand_less