Wacana Ubah Definisi Korupsi Tuai Perdebatan, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Harus Dipertahankan
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Wacana Ubah Definisi Korupsi Tuai Perdebatan ( foto: Ilustrasi artificial indo1 )
Indo1.id – Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menjadi sorotan publik.
Gagasan yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto itu memunculkan perdebatan mengenai kepastian hukum, perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis, serta efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
Pernyataan itu disampaikan setelah rapat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).
Menurut Luhut, penyesuaian tersebut diperlukan agar penegakan hukum di Indonesia sejalan dengan standar internasional.
Ia juga menyoroti kekhawatiran bahwa unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat membuat pejabat maupun pengelola badan usaha milik negara (BUMN) ragu mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko.
Namun, gagasan tersebut segera memunculkan pertanyaan penting: bagaimana memastikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik tidak justru membuka celah bagi pelaku korupsi?
KPK Minta Unsur Kerugian Negara Tetap Dipertahankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap perlu dipertahankan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penghapusan total unsur tersebut bukan pilihan yang disetujui lembaganya.
KPK juga menilai Indonesia perlu memperkuat pengaturan sejumlah tindak pidana yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam hukum nasional, sesuai dengan UNCAC.
Beberapa hal yang menjadi perhatian KPK meliputi penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (illicit enrichment).
Perbedaan perhatian antara DEN dan KPK memperlihatkan bahwa pembaruan hukum antikorupsi tidak hanya menyangkut rumusan pasal, tetapi juga bagaimana hukum mampu membedakan risiko bisnis yang wajar dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.
DEN Tegaskan Bukan untuk Menghapus Pertanggungjawaban Kerugian Negara
Dalam penjelasan lanjutan pada Rabu (21/10/2026), DEN menyatakan usulannya bukan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Luhut menjelaskan bahwa fokus kajian tersebut adalah memperjelas pembuktian unsur tindak pidana agar proses hukum berjalan lebih objektif dan konsisten.
DEN juga mengusulkan penambahan sejumlah ketentuan dalam kerangka UNCAC yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.
DEN turut mendorong pembahasan mengenai policy judgment rule atau business judgment rule, yakni perlindungan terhadap keputusan kebijakan dan bisnis yang diambil dengan iktikad baik serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurut DEN, kepastian hukum diperlukan agar pejabat dan pengelola badan usaha dapat mengambil keputusan secara profesional tanpa mengabaikan pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Dengan demikian, perdebatan yang berkembang tidak cukup dipahami sebagai pilihan antara mempertahankan atau menghapus unsur kerugian negara.
Persoalan utamanya adalah bagaimana merumuskan standar pembuktian yang jelas sekaligus memastikan penegakan hukum tetap efektif.
Menunggu Arah Kebijakan dan Pembahasan Regulasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan masih menunggu arahan Presiden terkait tindak lanjut gagasan perubahan definisi korupsi itu.
Artinya, persetujuan Presiden terhadap kajian DEN tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan peraturan tetap membutuhkan proses legislasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Bagi masyarakat, isu ini penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan uang negara, tata kelola badan usaha milik negara, dan kepastian hukum bagi pejabat maupun pelaku usaha.
Di satu sisi, aturan yang jelas dibutuhkan agar keputusan bisnis yang sah tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena menghasilkan kerugian.
Di sisi lain, perubahan regulasi tidak boleh melemahkan kemampuan penegak hukum dalam mengusut penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
Karena itu, pembahasan perubahan definisi korupsi perlu dilakukan secara terbuka, berbasis kajian hukum, dan melibatkan lembaga penegak hukum serta masyarakat.
Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata kesesuaian dengan standar internasional, melainkan juga kemampuan aturan tersebut menjamin kepastian hukum tanpa mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci mengenai rancangan perubahan yang akan dibahas pemerintah, termasuk bagaimana perlindungan terhadap keputusan bisnis yang beriktikad baik dirumuskan tanpa menciptakan ruang impunitas bagi pelaku korupsi.***
- Penulis: Hanken Arya

