KPK Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Dugaan Fee Berjenjang Terungkap
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

KPK Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut ( Foto: Facebook )
Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.
Penyidikan ini mengungkap dugaan pemberian komitmen fee kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026) sebelum ditahan untuk 20 hari pertama.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, belum menjalani penahanan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin (26/10/2026).
Para tersangka berasal dari unsur pejabat dan pelaksana kegiatan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmansyah Putra, Manaek Manalu, dan Munson Ponter Paulus.
Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat pola pemberian komitmen fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Besaran uang yang diduga diminta disebut berbeda berdasarkan jabatan, mulai dari pejabat pimpinan hingga pelaksana teknis.
Penyidik mendalami dugaan bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan akses dan pelaksanaan proyek pemerintah. Aliran uang disebut berlangsung melalui transfer maupun secara tunai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi proyek jalan yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Pengembangan penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan fakta dan bukti tambahan. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri peran masing-masing pihak, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara. Proyek jalan semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas, bukan menjadi ruang bagi praktik suap atau penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.***
- Penulis: Hanken Arya

