KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Jadwal Dan Syaratnya!
- account_circle Nugroho
- calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
- print Cetak

KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Jadwal Dan Syaratnya
indo1.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih atau Pantarlih 202, tanggal 26 β 31 Januari 2023.
Selanjutnya proses seleksi akan mulai dilakukan pada 27 Januari β 2 Februari 2023, yang terpilih akan diumumkan pada tanggal 3-5 Februari 2023, sebelum nantinya akan dilantik pada 6 Februari 2023.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih.
Gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000, diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, yakni mulai awal Februari sampai pertengahan Maret 2023.
Ada 5 syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
Persyaratan :
1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
2. Beromisili di wilayah kerja Pantarlih
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5. Bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi jadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai dengan format yang disediakan dan bisa didownload di website KPU tiap daerah. Kemudian dokumen tersebut harus diserahkan kepada PPS di desa atau kelurahan.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar