Indo1.id ll Semarang – Polsek Ngaliyan bersama Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pria yang melakukan order fiktif ke perusahaan tempatnya bekerja.
Akibat aksi pelaku order fiktif yang ditangkap Polsek Ngaliyan itu menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp162 juta.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam keterangan tertulis menerangkan pada 14 Desember 2022 lalu dilakukan audit dan ternyata pelaku bernama Abillio Febrian Rizky Setiawan Putra (28) ketahuan melakukan order fiktif sejak bulan September 2022.
Baca Juga : Penasehat Hukum Ricky Rizal Mohon Putusan Vonis Hakim Jangan Terpengaruh Tuntutan Publik
Produk yang diorder yaitu berbagai makanan dan minuman kemasan.