Indo1.id – Pemerintah telah menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2023.
“Melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Penerapan sistem satu arah (one way) sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada:
a) hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
b) hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
c) hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; dan
d) hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
“Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek). Kemudian hari Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat di titik yang sama,” sambung Hendro.