Berita  

Anas Urbaningrum Dikabarkan Bakal Bebas Dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Pada 10 April.

π΄π‘›π‘Žπ‘  π‘ˆπ‘Ÿπ‘π‘Žπ‘›π‘–π‘›π‘”π‘Ÿπ‘’π‘š π·π‘–π‘˜π‘Žπ‘π‘Žπ‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘› π΅π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘™ π΅π‘’π‘π‘Žπ‘  π·π‘Žπ‘Ÿπ‘– πΏπ‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘”π‘Ž π‘ƒπ‘’π‘šπ‘Žπ‘ π‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘˜π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› π‘†π‘’π‘˜π‘Žπ‘šπ‘–π‘ π‘˜π‘–π‘› π‘ƒπ‘Žπ‘‘π‘Ž 10 π΄π‘π‘Ÿπ‘–π‘™. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š π΄π‘›π‘Žπ‘ π‘’π‘Ÿπ‘π‘Žπ‘›π‘–π‘›π‘”π‘Ÿπ‘’π‘š_)

Indo1.id – Dikabarkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berencana menjemput Anas Urbaningrum yang rencananya akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 10 April mendatang.

Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa banyak pihak yang merindukan Anas.

“Ada banyak teman Anas Urbaningrum yang merindukannya. Oleh karena itu, akan banyak yang ingin menyambutnya, baik dari kalangan adik-adik,” ujar Pasek pada awak media, Minggu (2/4).

Baca Juga :  Anies Mengklaim Dirinya Bukan Curi Start tapi Head Start.

Setelah menjemput Anas pada 10 April nanti, mereka berencana untuk mengadakan acara buka puasa bersama. Kemudian, Anas akan menuju Blitar untuk menemui ibunya.

“Pada rencana acara buka puasa bersama, setelah itu Mas Anas akan pergi ke Blitar untuk menemui ibunya. Namun, semuanya masih menunggu surat dari Dirjen Pas dan Kalapas Sukamiskin,” tambah Pasek.

Sebelumnya, Anas dijadwalkan akan dibebaskan pada bulan April tahun ini, namun belum ada informasi lebih lanjut tentang tanggal pastinya.

Baca Juga :  Waspada! BMKG Ingatkan Terjadinya Banjir Rob Akibat Fase Purnama, 5 Mei 2023!

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, yang dihubungi menyatakan akan memberikan informasi pasti dua hari sebelum Anas bebas.

“Kami akan memberikan informasi pasti dua hari sebelumnya. Namun, itu masih dalam tahap pembahasan,” ujar Kusnali.

Anas Urbaningrum telah mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012.

Atas kasus tersebut, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kehilangan hak politik selama 5 tahun setelah bebas dari penjara.

Tinggalkan Balasan