Indo1.id – Tim hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa meminta Polda Metro Jaya tidak langsung merespons laporan dari politisi PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung kepada kliennya dengan tuduhan penyebaran berita bohong tentang kasus teror air keras.
“Meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh politisi PDIP,” kata Alghiffari saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 7 Nopember 2019.
Menurut dia, laporan yang dilakukan Dewi adalah kriminalisasi terhadap Novel Baswedan yang jadi korban penyerangan dengan menggunakan air keras. Diapun menyatakan siap melaporkan balik Dewi Tanjung.
“Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan,” tegas dia.
Alghiffari menduga laporan yang dilakukan Dewi Tanjung untuk melemahkan dukungan penuntasan kasus penyerangan Novel Baswedan menggunakan air keras, penolakan terhadap pelemahan KPK, serta gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.