PKPU Anyar, ‘Bekas Koruptor’ Boleh Maju Pilkada 2020
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 7 Des 2019
- print Cetak

PKPU Anyar, 'Bekas Koruptor' Boleh Maju Pilkada 2020
indo1 Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala daerah dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU tersebut, eks terpidana korupsi tidak dilarang maju dalam Pilkada serentak tahun 2020.
PKPU tersebut tercatat sebagai peraturan dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Tertera pada Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan terhadap dua eks terpidana.
“Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.
Sementara kita ketahui, KPU selama ini getol memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri maju dalam Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo, KPU bahkan dengan tegas langsung mengusulkan larangan tersebut.
Meski tetap mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan eks terpidana korupsi. Aturan itupun tertuang pada pasal 3A ayat 3 dan 4.
“(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” bunyi pasal tersebut.
“(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” selanjutnya.(tw/i1**)
- Penulis: Tim Redaksi


Saat ini belum ada komentar