Mendagri: Kalau Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, Kita Kembali ke Teori Kuno
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 19 Nov 2019
- print Cetak

Mendagri: Kalau Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, Kita Kembali ke Teori Kuno
Indo1 Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, jika eks koruptor tak boleh maju dalam Pilkada 2020, negara menganut kembali teori pemidanaan kuno. Yakni sebuah teori pembalasan. Dalam teori itu, tindak kriminal dibalas dengan hukuman. Dengan penjara hingga hukuman mati.
“Kalau memilih pembalasan ya balas aja, termasuk dia ga boleh ngapa-ngapain, berarti kita kembali ke teori kuno,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Nopember 2019.
Tito menyebut teori yang kedua yakni teori rehabilitasi. Terpidana dikoreksi dan direhabilitasi dari perbuatan menyimpang. Hal itulah yang saat ini diterapkan dalam sistem pemidanaan.
“Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, silahkan masyarakat menilai,” ujar Tito.
Tito melemparkan kembali pernyataan, mana yang masyarakat lebih inginkan dalam konteks pelarangan eks koruptor dalam Pilkada.
“Mau pilih yang mana? mau pilih teori pembalasan atau memilih teori rehabilitasi,” tutur Mantan Kapolri itu.(tw/I1*)
- Penulis: Tim Redaksi


Saat ini belum ada komentar