Sementara itu barang bukti sitaan milik PT First Travel yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dipindahkan hari ini, Senin (18/11). Barang hasil sitaan tersebut dipindah karena area parkir tak menampun lagi.
“Alasan pemindahan karena area ini sudah penuh dan untuk menjaga barang bukti tersebut. Kita pindahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama di Jalan Siliwangi. Di sana itu kantor kami juga, jadi bukan sewa tempat,” ujarnya.
Sementara, terpisah, salah satu korban First Travel, Andi warga Depok baru mengetahui rencana pelelangan barang sitaan First Travel hasilnya diserahkan kepada negara oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Tentu, Andi tidak menerima hal tersebut, karena negara tidak dirugikan, tapi yang rugi adalah para jemaah korban First Travel.
“Iya lah, harus dikembalikan ke korban . Masa dikembalikan ke negara. Bukan hanya kerugian material. Tapi kerugian lain seperi malu dan moral itu harus dipikirkan juga. Negara harus kembali kan hasil dari lelang. Wajib dikembalikan, ” ucap Andi.
Kasus pencucian uang ini, Andi mengaku rugi puluhan juta sekira Rp 21 juta . Ia mendaftarkan diri di jasa travel ini pada 2015 di wilayah Kecamatan Cimanggis melalui agen yang namnya Tri.
Dia mengaku telah menunggu lama, sampai Andi harus mengganti jasa travel umrah.
“Sempat dapat koper tapi dikembalikan lagi. Saya sampai ganti jasa travel umrah lain. Dan Alhamdulillah saya sudah berangkat. Saya harap uang hasil lelang ini dikembalikan , ” tuturnya.(vap/I1)