“Siap, no comment, ” ucap Kosasih kepada indo1.com.
Namun saat ditanya terkait rencana dilelangnya hasil sitaan First Travel. Ia menjawab masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Menunggu arahan pimpinan, ” jawab dia.
Sementara itu barang bukti sitaan milik PT First Travel yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dipindahkan hari ini, Senin (18/11). Barang hasil sitaan tersebut dipindah karena area parkir tak menampun lagi.
“Alasan pemindahan karena area ini sudah penuh dan untuk menjaga barang bukti tersebut. Kita pindahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama di Jalan Siliwangi. Di sana itu kantor kami juga, jadi bukan sewa tempat,” ujarnya.