Para Korban Tak Terima, Hasil Lelang Sitaan First Travel untuk Negara

Para Korban Tak Terima, Hasil Lelang Sitaan First Travel untuk Negara

indo1 Depok Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat akan segera lelang barang bukti hasil sitaan First Travel dan hasilnya akan serahkan kepada negara.

Alhasil, menuai banyak pertanyaan dari korban First Travel tidak  tak terima dan meminta agar hasil lelang itu dikembalikan ke para korban.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertanyakan kewenangan negara ambil dana jemaah yang menjadi aset dan barang bukti dalam kasus penggelapan dana jemaah First Travel dan meminta agar uang hasil lelang ebaiknya dikembalikan kepada para pemilik.

Menanggapi masalah ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi belum dapat memberikan responya terkait masalah tersebut, saat dikonfirmasi indo1.com, Rabu 20 Nopember 2019.

Baca Juga :   PT Best Eco Racing RaihTiga Penghargaan Helmy Attamimi Award 2020

termasuk Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih pun sama belum bisa menjelaskan prihal tersebut.

“Siap, no comment, ” ucap Kosasih kepada indo1.com.

Namun saat ditanya terkait rencana dilelangnya hasil sitaan First Travel. Ia menjawab masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Menunggu arahan pimpinan, ” jawab dia.

Sementara itu barang bukti sitaan milik PT First Travel yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dipindahkan hari ini, Senin (18/11). Barang hasil sitaan tersebut dipindah karena area parkir tak menampun lagi.

“Alasan pemindahan karena area ini sudah penuh dan untuk menjaga barang bukti tersebut. Kita pindahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama di Jalan Siliwangi. Di sana itu kantor kami juga, jadi bukan sewa tempat,” ujarnya.

Baca Juga :  Agnes Mo Dituding Menista Agama Gegara Konser Memakai Busana Seksi Yang Bertuliskan Arab, Ini Tanggapan MUI !!

Sementara, terpisah, salah satu korban First Travel, Andi warga Depok baru mengetahui rencana pelelangan barang sitaan First Travel hasilnya diserahkan kepada negara oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Tentu, Andi tidak menerima hal tersebut, karena negara tidak dirugikan, tapi yang rugi adalah para jemaah korban First Travel.

“Iya lah, harus dikembalikan ke korban . Masa dikembalikan ke negara. Bukan hanya kerugian material. Tapi kerugian lain seperi malu dan moral itu harus dipikirkan juga. Negara harus kembali kan hasil dari lelang. Wajib dikembalikan, ” ucap Andi.

Baca Juga :  Jokowi Tak Terbitkan Perpu KPK?, Masih Uji Materi di MK

Kasus pencucian uang ini, Andi mengaku rugi puluhan juta sekira Rp 21 juta . Ia mendaftarkan diri di jasa travel ini pada 2015 di wilayah Kecamatan Cimanggis melalui agen yang namnya Tri.

Dia mengaku telah menunggu lama, sampai Andi harus mengganti jasa travel umrah.

“Sempat dapat koper tapi dikembalikan lagi. Saya sampai ganti jasa travel umrah lain. Dan Alhamdulillah saya sudah berangkat. Saya harap uang hasil lelang ini dikembalikan , ” tuturnya.(vap/I1)

Tinggalkan Balasan