Para Korban Tak Terima, Hasil Lelang Sitaan First Travel untuk Negara

  • Bagikan
Para Korban Tak Terima, Hasil Lelang Sitaan First Travel untuk Negara

Sementara, terpisah, salah satu korban First Travel, Andi warga Depok baru mengetahui rencana pelelangan barang sitaan First Travel hasilnya diserahkan kepada negara oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Tentu, Andi tidak menerima hal tersebut, karena negara tidak dirugikan, tapi yang rugi adalah para jemaah korban First Travel.

“Iya lah, harus dikembalikan ke korban . Masa dikembalikan ke negara. Bukan hanya kerugian material. Tapi kerugian lain seperi malu dan moral itu harus dipikirkan juga. Negara harus kembali kan hasil dari lelang. Wajib dikembalikan, ” ucap Andi.

Kasus pencucian uang ini, Andi mengaku rugi puluhan juta sekira Rp 21 juta . Ia mendaftarkan diri di jasa travel ini pada 2015 di wilayah Kecamatan Cimanggis melalui agen yang namnya Tri.

Baca Juga :  Sah, Ahmad Yani Jadi Ketua Umum Partai Masyumi Reborn

Dia mengaku telah menunggu lama, sampai Andi harus mengganti jasa travel umrah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan