Terpidana, Eks Bos First Travel di Pindahkan ke LP Gunung Sindur Kab Bogor
- account_circle Sekti Leksono
- calendar_month Kamis, 21 Nov 2019
- print Cetak

Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor
Indo1.id – Tiga terpidana kasus first Travel, Andika Surachman, Annisa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 2 B Cilodong Kota Depok.
Dua diantara bos travel tersebut, telah pindah terlebih dahulu ke Lapas Perempuan atau LPP Kelas 2 AΒ di Kota Bandung, beberapa bulan yang lalu.
“Untuk terpidana Annisa dan Kiki Hasibuan, kurang lebih tiga bulan lalu sudah kami pindahkan,” kata Kepala Rutan Kelas 2 B Cilodong Depok, Bawono Ika saat dikonfirmasi Selasa 20 November 2019.
Sementara, terpidana Andika SurahmanΒ dipindahkan beberapa Minggu lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Proses pemindahan ketiganya, diakui Bawono sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Iya kan sudah menjadi narapidana juga, dengan hukuman pidana yang tinggi juga. Sedangkan, kita skalanya Rumah Tahanan (Rutan). Sehingga kita pindahkan,” terangnya.
Selain itu, kapasitas Rutan Cilodong sudah tidak memadai melihat banyaknya narapidana yang sudah menjalani maupun tengah menghadapi proses hukum. Idealnya, narapidana yang telah berstatus terpidana dibina langsung oleh Lembaga Pemasyarakatan.
“Kalau disini terus, akan makin penuh. Kita juga kesulitan untuk memindahkan narapidana lain karena di Lapas manapun sudah penuh. Tapi kalau ga dipindahin, di sini juga kepenuhan,” tegas dia.
Bawono menyatakan pihaknya telah melaksanakan penahanan dan pemindahan sesuai prosedur. Tidak ada unsur lain yang mendasari pemindahan tersebut.
“Jadi tidak ada unsur lain, ini seluruhnya sesuai prosedur,” pungkas dia menutup.
Sepeti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.Sedangkan Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.
Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Pengadilan Negeri Depok juga telah memutuskan untuk menyita ratusan aset First Travel. Total ada 820 aset First Travel, dari jumlah tersebut 465 aset dirampas negara, 287 aset dikembalikan majelis hakim kepada saksi, dan 68 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.
Berikut adalah 21 aset bernilai besar yang disita negara:
Tanah seluas 10 ribu meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Ahmad Yani
Tanah seluas 9.460 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Lilik Setianingsih Soetjipto
Tanah seluas 13.270 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Azhar
Tanah seluas 100 meter persegi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama EstiAgustin
Apartemen Puri ParkView, Jakarta Barat, atas nama EstiAgustin
Apartemen East 8, Jakarta Selatan
Sertifikat Hak Guna Banguna rumah di Vasa Kebagusan, Jakarta Selatan
Uang tunai Rp1.339.383.000 (Rp1,3 miliar)
Buku tabungan di 35 rekening senilai Rp6.468.644.350 (Rp6,4 miliar)
Polis asuransi dengan total Rp839.963.919 (Rp839 juta)
53 cincin/berlian/emas senilai Rp374.615.000 (Rp374 juta)
Mobil Daihatsu Sirion
Mobil Honda HRV
Mobil Ford Ranger Double Cabin
Mobil Honda City
Mobil Nissan X-trail
Mobil ToyotaHiace
Akta perusahaan Anniesa Hasibuan Fashion tahun 2015 dengan nilai saham Rp5 miliar
Interculture Tourindo tahun 2013 dengan nilai saham Rp500 juta
First Anugerah Karya Wisata tahun 2011 dengan nilai saham sebesar Rp1 miliar
Anugerah Nusantara Mandiri Prima tahun 2014 dengan nilai saham sebesar Rp5 miliar.
Sejumlah Kacamata Mewah dan Tas branded(I1**)
- Penulis: Sekti Leksono


Saat ini belum ada komentar