Sementara itu, terkait MK yang telah menolak uji materi UU KPK, Fadjroel meminta agar tidak menjadi lemah harus semangat. Dia mengatakan masih ada harapan untuk mengajukan uji materi ke MK dengan menggunakan pasal yang lainnya.
“Kan, kalaupun ditolak, karena saya sering melakukan juga, beracara di MK. kalau ditolak sekali, biasanya ada upaya yang lain. Tapi dengan memakai pasal-pasal yang lain. Biasanya seperti itu. Tapi kami berterima kasih juga, karena ternyata sekarang forum legal untuk menguji UU terhadap konstitusi dilakukan oleh warga negara. Nanti kalau ada yang maju lagi, biasanya mengambil mengambil pasal yang lain, atau pasal tersebut, tapi dengan cara pandang yang berbeda,” pungkasnya.(vap/I1*/detik)