Saat dicecar pertanyaan lebih dalam lagi soal kasus hukum yang dihadapinya, Vicky Prasetyo tak menjawab panjang lebar. Ia pun memilih masuk ke dalam mobil meninggalkan para wartawan.
Diketahui, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukannya pada November 2018 lalu. Ia dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti.
Sementara itu, Ancaman hukuman untuk Vicky Prasetyo pun tak main-main. Yakni mencapai empat tahun kurungan penjara apabila ia benar-benar terbukti bersalah.
“Nanti yang jelas itu ancamannya sangsi pidana penjaranya empat tahun. Sudah nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kompol Andi Sinjaya.
“Ancamanya 4 tahun dengan denda itu 750 juta. Ada satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335,” tambah dia memungkas.(eh/i1*)








