Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti.
Sementara itu, Ancaman hukuman untuk Vicky Prasetyo pun tak main-main. Yakni mencapai empat tahun kurungan penjara apabila ia benar-benar terbukti bersalah.
“Nanti yang jelas itu ancamannya sangsi pidana penjaranya empat tahun. Sudah nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kompol Andi Sinjaya.
“Ancamanya 4 tahun dengan denda itu 750 juta. Ada satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335,” tambah dia memungkas.(eh/i1*)