Indo1 Nasional – Rektorat Universitas Indonesia (UI) dengan tegas mengutuk keras perbuatan bejat Reynhard Tambos Tua Sinaga, atau Reynhard Sinaga terdakwa kasus pelecehan seksual dan permerkosaan di Inggris. Reynhard diketahu merupakan salah satu alumni di salah satu perguruan tinggi kebanggan berjaket kuning tersebut.
Kepala Humas dan KIP UI, Rifelly Dewi Astuti mengungkapkan, dengan beredarnya kabar putusan Pengadilan Manchester, Inggris atas kejahatan seksual yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Dapat kami sampaikan bahwa UI mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban,” Tegas dia. kepada awak media.
Pihak Universitas Indonesia (UI) menghormati putusan pengadilan tersebut, walaupun terdakwa ‘Reynhard’ merupakan salah satu alumni UI, namun ditegaskan jika perbuatannya sama sekali tidak terkait apapun dengan statusnya sebagai alumnus.
Universitas Indonesia merupakan lembaga pendidikan yang tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya adalah mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur sebagai penerus bangsa.
“Kami sungguh terkejut mendengar berita ini, rasa simpati yang mendalam terhadap para korban dan apresiasi untuk proses hukum yang telah berlangsung dengan adil,” papar dia.