Indo1 Megapolitan – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan RI, berdasarkan penyelidikan dan data temuan sementara pihak kepolisian, didapati adanya beberapa kejanggalan dalam kecelakaan bus naas PO Purnamasari di Subang, Jawa Barat, yang memakan korban rombongan kader Posyandu Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa barat.
Dirjen Perhubungan Darat menemukan beberapa kejanggalan, berdasarkan dari temuan sementara dari pihak kepolisian, pada saat kecelakaan diketahui posisi gigi persneling bus dalam posisi gigi 4.
Selanjutnya, data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata juga tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan sudah dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Tidak itu saja, Kartu Pengawasan pun telah kadaluarsa masa berlakunya sejak tanggal 19 Mei 2017.
“Saya prihatin tentang kejadian itu (kecelakaan maut di Subang), sangat tidak diharapkan, apalagi sampai ada yang meninggal dunia oleh karenanya saya menyampaikan dukacita atas berpulangnya delapan orang saudara kita dan bagi yang luka berat akan kita tangani,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, seperti dikutip dari Antara Senin 20 Januari 2020.
“Untuk itu saya minta KNKT dan Ditjen Perhubungan Darat bersama-sama untuk mengklarifikasi itu,” kata Budi Karya.