Obral Janji, Dirut PT Triasta Putra Santika di Somasi

  • Bagikan
Obral Janji, Dirut PT Triasta Putra Santika di Somasi

Fadjri menyayangkan sikap Yudi selalu ingkar janji, baik janji lisan maupun perjanjian tertulis. Perusahaan Yudi, imbuhnya, berjanji akan segera melakukan pengembalian kepada BNS setiap tanggal 20 setiap bulannya, dimulai pada bulan Januari 2020.

“Tapi faktanya tidak demikian,” kata Fadjri.

Terkait masalah ini, terhadap jajaran Direksi tersebut, Fadjri mengingatkan dalam 1×24 jam sejak somasi terbuka ini PT. Triasta Putra Santika untuk segera melakukan kewajiban pembayaran kepada kliennya.

Baca Juga :  Tuntut Revisi UU 22 Tahun 2009, Sejumlah Ojol Gelar Aksi di Depan Kompleks Parlemen

“Jika tidak ada itikad baik maka kami akan lakukan segala upaya perlawanan demi kepentingan hukum saudara BNS sesuai dengan ketentuan KUHP maupun KUHPer,” tutupnya.(tw/id/i1)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan