Fadjri menyayangkan sikap Yudi selalu ingkar janji, baik janji lisan maupun perjanjian tertulis. Perusahaan Yudi, imbuhnya, berjanji akan segera melakukan pengembalian kepada BNS setiap tanggal 20 setiap bulannya, dimulai pada bulan Januari 2020.
“Tapi faktanya tidak demikian,” kata Fadjri.
Terkait masalah ini, terhadap jajaran Direksi tersebut, Fadjri mengingatkan dalam 1×24 jam sejak somasi terbuka ini PT. Triasta Putra Santika untuk segera melakukan kewajiban pembayaran kepada kliennya.
“Jika tidak ada itikad baik maka kami akan lakukan segala upaya perlawanan demi kepentingan hukum saudara BNS sesuai dengan ketentuan KUHP maupun KUHPer,” tutupnya.(tw/id/i1)