- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Gus Miftah Layangkan Somasi! Kuasa Hukum Korban Robot Trading ATG Meminta Maaf

  • Bagikan
Gus Miftah dan Tim saat Klarifikasi mengenai di catut namanya mendapatkan aliran dana dari Wahyu Kenzo pemilik Robot Treding ATG (doc.foto Tim Gus Miftah)

Indo1.id ll JakartaPengacara korban kasus penipuan robot trading ATG, M Zainul Arifin, meminta maaf kepada Gus Miftah atas tudingan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU), tersangka Wahyu Kenzo.

Zainul mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyudutkan siapa pun selama mengatasi permasalahan ini.

“Sejak awal tidak pernah menuduh atau melaporkan para publik figur tersebut merupakan bagian dari keterlibatan robot trading ATG,” ujar Zainul Arifin, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga :  Puan Sebut Khofifah Masuk Bursa Cawapres Ganjar, PDIP: Masih Dipertimbangkan

Zainul hanya menyampaikan fakta tentang hasil analisa aliran dana Wahyu Kenzo. Dalam aliran dana tersebut ada nama Gus Miftah sebagai penerima.

Namun, hal ini rupanya telah diklarifikasi oleh Gus Miftah, baru-baru ini. Dana tersebut merupakan bayaran hasil lelang blankon yang dilakukan Gus Miftah untuk kegiatan amal.

Saat kegiatan lelang Desember 2021 lalu, blankon Gus Miftah ditawar oleh Wahyu Kenzo senilai Rp 900 juta.

Baca Juga :  Jika HP Hilang, Bagaimana Nasib KTP Digital?

Dalam pernyatannya, Gus Miftah menyatakan tidak tahu mengenai asal dana Wahyu yang dipakai membayar lelang blankonnya.

Pada momen tersebut, Gus Miftah juga sempat melayangkan somasi kepada Zainul Arifin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan