“Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki.
Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan pihak pemerintah provinsi akan segera menyusun Peraturan Gubernur tentang Perpanjangan PSBB.
Perpanjangan dia katakan, akan dilaksanakan di Tangerang Raya hingga 17 Mei 2020.
“Saya harap pertemuan ini ada masukan untuk revisi Peraturan Gubernur Banten PSBB di antaranya mengenai pelaksanaan operasional chek point dan masalah bantuan sosial dan lainnya,” tutur dia.(id sumber detik)