Masa perpanjangan hingga 17 Mei 2020 tercantum dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB.
Dia mengatakan perpanjangan PSBB ini termasuk penerapan pelarangan mudik di Kabupaten Tangerang. Dia menyebut pihaknya bersama stakeholder lainnya akan menjaga check point selama24 jam.
“Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki.