Indo1 – Pemerintah telah mengambil keputusan mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih digelar di masjid atau musala dengan catatan penerapan proktokol kesehatan yang ketat. Disamping itu, jamaah yang diperkenan hadir di masjid atau musala hanya menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.
“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Senin (5/4/).
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Keumatan DPN Partai Gelora Indonesia Raihan Iskandar mengatakan, pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih ini mengajarkan banyak hal kepada semua pihak, yang utama mengajarkan kebersihan diri dan lingkungan, menjaga kesehatan diri dan kesehatan orang lain.