“Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemecatan terhadap seluruh direksi KFD itu dilakukan setelah melakukan kajian yang komperhensif. Dia pun menyerahkan kasus penggunaan alat antigen bekas itu ke pihak kepolisian.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” jelasnya.