Indo1.id – Menurut Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sudah tidak pantas lagi menjadi advokat karena sebelumnya pernah terlibat dalam kasus suap dan divonis sebagai terpidana.
Untuk itu, Koordinator GRPB Oscar Pendong telah mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menangani perkara dugaan suap oleh OC Kaligis terhadap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015.
Oscar meminta PN Jakpus untuk memberikan salinan putusan kepada organisasi advokat yang memperkerjakan OC Kaligis agar dia dapat diberhentikan secara permanen dari profesi sebagai advokat.
Tidak hanya itu, GRPB juga menyerukan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan terobosan hukum dan memberhentikan semua advokat yang terbukti melakukan tindakan pidana.
Pasal 11 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi pijakan awal dalam pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan.
GRPB berharap tindakan ini dapat membantu memulihkan martabat profesi advokat dan menjadikan advokasi sebagai profesi mulia.
Oscar mengutip Pasal 10 ayat (1) UU Advokat yang mengatur mengenai pemberhentian advokat karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana dengan hukuman empat tahun atau lebih, dan berdasarkan keputusan organisasi advokat.
Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan tersebut tidak berhak lagi menjalankan profesi sebagai advokat. Pasal 11 UU Advokat menyebutkan bahwa panitera pengadilan negeri wajib memberikan salinan putusan kepada organisasi advokat dalam hal advokat dijatuhi pidana.
Tuntutan GRPB untuk memberhentikan OC Kaligis sebagai advokat bermula dari langkah keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menunjuknya sebagai pengacara.
Meskipun OC Kaligis merupakan seorang advokat senior yang berpengalaman dalam dunia hukum, beberapa praktisi hukum tetap mengkritik karena masa lalunya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Menurut anggota GRPB Yusuf Seno Hetmina, advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Advokat sepatutnya tidak lagi dapat menjalankan profesi sebagai advokat.
Ia juga menekankan bahwa advokat seharusnya memiliki peran moral dalam menegakkan hukum demi tercapainya supremasi hukum di Indonesia, dan bukan hanya memberikan akses keadilan di dalam ruang persidangan.








