Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GRPB Kritik OC Kaligis dan Menuntut Pemberhentian sebagai Advokat

GRPB Kritik OC Kaligis dan Menuntut Pemberhentian sebagai Advokat

  • account_circle M Effendi
  • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
  • print Cetak

Indo1.id – Menurut Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sudah tidak pantas lagi menjadi advokat karena sebelumnya pernah terlibat dalam kasus suap dan divonis sebagai terpidana.

Untuk itu, Koordinator GRPB Oscar Pendong telah mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menangani perkara dugaan suap oleh OC Kaligis terhadap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015.

Oscar meminta PN Jakpus untuk memberikan salinan putusan kepada organisasi advokat yang memperkerjakan OC Kaligis agar dia dapat diberhentikan secara permanen dari profesi sebagai advokat.

Tidak hanya itu, GRPB juga menyerukan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan terobosan hukum dan memberhentikan semua advokat yang terbukti melakukan tindakan pidana.

Pasal 11 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi pijakan awal dalam pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan.

GRPB berharap tindakan ini dapat membantu memulihkan martabat profesi advokat dan menjadikan advokasi sebagai profesi mulia.

Oscar mengutip Pasal 10 ayat (1) UU Advokat yang mengatur mengenai pemberhentian advokat karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana dengan hukuman empat tahun atau lebih, dan berdasarkan keputusan organisasi advokat.

Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan tersebut tidak berhak lagi menjalankan profesi sebagai advokat. Pasal 11 UU Advokat menyebutkan bahwa panitera pengadilan negeri wajib memberikan salinan putusan kepada organisasi advokat dalam hal advokat dijatuhi pidana.

Tuntutan GRPB untuk memberhentikan OC Kaligis sebagai advokat bermula dari langkah keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menunjuknya sebagai pengacara.

Meskipun OC Kaligis merupakan seorang advokat senior yang berpengalaman dalam dunia hukum, beberapa praktisi hukum tetap mengkritik karena masa lalunya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Menurut anggota GRPB Yusuf Seno Hetmina, advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Advokat sepatutnya tidak lagi dapat menjalankan profesi sebagai advokat.

Ia juga menekankan bahwa advokat seharusnya memiliki peran moral dalam menegakkan hukum demi tercapainya supremasi hukum di Indonesia, dan bukan hanya memberikan akses keadilan di dalam ruang persidangan.

  • Penulis: M Effendi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mitos Raja Brawijaya dan Misteri Gunung Lawu: Kisah Mistis di Puncak Jawa Tengah

    Mitos Raja Brawijaya dan Misteri Gunung Lawu: Kisah Mistis di Puncak Jawa Tengah

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Gunung Lawu, yang terletak di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, telah lama menjadi pusat kegiatan spiritual dan mitos di Tanah Jawa. Gunung ini diperkirakan terakhir meletus pada tanggal 28 November 1885 dan sejak itu telah menjadi gunung yang tidak aktif. Namun, ketiga puncak utamanya menyimpan beragam misteri, yang membuatnya menjadi tempat […]

  • Selain Gelar RUPS Tahunan, Tirta Asasta Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

    Selain Gelar RUPS Tahunan, Tirta Asasta Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Hanken Arya
    • 0Komentar

    Indo1.id – Tirta Asasta Depok menyelenggarakan agenda tahunannya yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kantor Pusat PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), pada Rabu 6 Maret 2024 lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri selaku pemegang kuasa pemegang saham mewakili Walikota Depok dan dihadiri juga oleh Dewan Komisaris PT Tirta […]

  • Sinopsis Lovely Runner,Β  Perjalanan Waktu untuk Menyelamatkan Idol K-Pop!

    Sinopsis Lovely Runner,Β  Perjalanan Waktu untuk Menyelamatkan Idol K-Pop!

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Drama Korea “Lovely Runner” telah menarik perhatian pecinta K-Drama dengan alur cerita yang unik dan penuh emosi. Dibintangi oleh Byun Woo Seok dan Kim Hye Yoon, drama ini mengisahkan Im Sol, seorang penggemar K-Pop yang melakukan perjalanan waktu ke masa lalu untuk menyelamatkan idolanya. Im Sol (diperankan oleh Kim Hye Yoon) adalah seorang […]

  • Striker Inter Milan Eden Dzeko Jadi favorit Tampil Sebagai Starter

    Striker Inter Milan Eden Dzeko Jadi favorit Tampil Sebagai Starter

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1.id || striker Inter Milan Eden Dzeko menjadi favorit Untuk tampil sebagai starter dalam laga pertama babak 16 besar liga Champions melawan FC Porto pada Kamis depan (23/2/23). Untuk memperkuat lini depan sekaligus ujung tombak Nerazuri,sejak menit pertama lebih besar ketimban Romelu Lukaku mengingat performa pemain itu yang belum membaik. Pemain asal Bosnia itu akan […]

  • Kisruh Universitas Islam Attahiriyah, H.M Nabil Menangkan Gugatan di PN Jakarta Selatan

    Kisruh Universitas Islam Attahiriyah, H.M Nabil Menangkan Gugatan di PN Jakarta Selatan

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1 Megapolitan – Kisruh dua kepemimpinan Universitas Islam Attahiriyah baik Kepemimpinan Yayasan dan Rektor akhirnya selesai.Β  Masalah yang membuat gedung Kampus terbelas dua itupun dianggap rampung dengan Menangnya Gugatan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Umum Yayasan Addiniyah Attahiriyah H.M. Nabil yang merupakan Putra Kandung Alm. Dr. Suryani Taher, melawan Khudori Berdasarkan Keputusan Pengadilan […]

  • Kerokan: Mitos atau Fakta dalam Mengatasi Masuk Angin?”

    Kerokan: Mitos atau Fakta dalam Mengatasi Masuk Angin?”

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Sebagian besar masyarakat Jawa telah lama mengidentifikasi gejala tidak enak badan seperti pegal-pegal, perut kembung, mual, sakit kepala, dan nyeri otot sebagai tanda penyakit masuk angin. Mereka meyakini bahwa masuk angin terjadi karena banyak angin yang memasuki tubuh. Alih-alih berkonsultasi dengan tenaga medis, banyak dari mereka memilih solusi alternatif yang dikenal sebagai kerokan. […]

expand_less