Abdy Yuhana: Amandemen UUD Tahun 1945 telah membawa implikasi yang fundamental

  • Bagikan
Visi Bernegara Indonesia - Dr. Abdy Yuhana SH. MH

Amandemen UUD Tahun 1945 telah membawa implikasi yang fundamental bagi kehidupanberbangsa dan bernegara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa situasi pada saat itu terjadi euforia, bahkan terjadi tarik menarik kepentingan, ada yang menghendaki UUD 1945 diubah secara total dengan diganti secara keseluruhan, ada juga yang menghendaki tetap pada UUD 1945 seperti aslinya. UUD 1945 diubah dengan tergesa-gesa dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk wewenang MPR RI dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), kemudian dihapus dengan dasar pijakan dalam sistem pemerintahan Presidensial yang menjadi program pembangunan adalah program-program presiden terpilih yang disampaikan pada saat kampanye pemilihan Presiden.

Baca Juga :  Abdy Yuhana Serukan Kokohkan Pancasila, Tangkal Liberalisme dan Radikalisme Agama !

Melihat UUD 1945 pasca amandemen juga memiliki kelemahan, sehingga akhir-akhir ini muncul keinginan agar hal-hal yang fundamental menyangkut penyelenggaraan negara supaya diakomodasi lagi, hal tersebut dapat terlihat adanya aspirasi dari kalangan intelektual kampus, oranisasi-organisasi massa bahkanHj.Megawati Soekarnoputri Presiden RI ke-5 secara terbuka mengusulkan sistem pembangunan bervisi nasional, semesta, berencana yang kemudian disambut oleh MPR RI dengan secara aktif menyerap aspirasi, terutama akan pentingnya prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan negara yang diwujudkan dalam dihidupkannya kembali GBHN dan kembali mengakomodasi representasi fungsional (utusan golongan) sebagai pencerminan dari keindonesiaan.

Perspektif   Arend Lijphart, demokrasi secara garis besarnya bisa dibedakan dalam dua model; majoritarian democracy (demokrasi yang lebih mengutamakan suara mayoritas) dan consensus domocracy (demokrasi yang lebih mengutamakan konsensus). Lebih  menunjukan fakta bahwa jarang sekali negara yang menjalankan model majoritarian democracy secara murni, boleh dibilang hanya Inggris, Selandia baru (hingga 1996), bekas koloni Inggris di wilayah Karibia, dan dalam taraf yang berbeda juga Amerika Serikat. Kebanyakan pemerintahan demokratis lebih menganut model konsensus. Meliahat realitas seperti itu bahwa consensus democracy jauh lebih demokratis daripada majoritarian democracy. dalam kontek itu sesungguhnya sejalan dengan konsep negara yang hendak dijalankan dalam demokrasi Indonesia yang mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebagaimana yang terkandung di dalam Sila ke- 4 Pancasila.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan