Indo 1-otomotif. Skema baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru akan diberlakukan mulai 16 Oktober 2021. PPnBM dihitung berdasarkan emisi dan konsumsi BBM dan bukan dihitung berdasarkan jenis dan kapasitas mesin mobil lagi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021.
Selain mengatur soal besaran PPnBM untuk mobil yang dijual di Indonesia berdasarkan emisi yang dikeluarkan dan konsumsi BBM-nya,aturan tersebut juga menjelaskan soal keringanan pajak untuk mobil listrik.
Dengan skema baru ini, akankah harga mobil akan naik? Agen pemegang merek (APM) saat ini masih menghitung-hitungnya.
“Sedang kami persiapkan dan hitung (harga mobil dengan skema pajak berdasarkan emisi). Ada yang naik, ada yang turun, dan ada yang tetap,” ujar Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi.
Beredar bocoran rincian harga mobil Toyota untuk bulan depan setelah diberlakukan skema pajak berdasarkan emisi. Bocoran yang bersumber dari tenaga penjual di dealer resmi Toyota mengatakan beberapa mobil Toyota akan mengalami kenaikan harga. Termasuk LCGC Toyota Agya dan Toyota Calya yang sebelumnya tidak perlu membayar PPnBM, mulai bulan depan akan dikenakan PPnBM.