KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Tersangka Kasus Suap!

  • Bagikan

Indo1 – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Azis Syamsuddin akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama

terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan,” ungkap Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).

Firli menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan

terhadap 20 saksi dalam perkara Azis Syamsuddin.

Serta dikuatkan adanya alat bukti lainnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya yang ada di Jakarta Selatan.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

seperti dikutip Liputan6, Azis sampai di Gedung Merah putih itu sekitar pukul 19.53 WIB.

Ia pun langsung masuk ke gedung KPK tanpa komentar apapun. Penyidik langsung membawa Aziz ke ruang pemeriksaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan