Kedua melakukan konsolidasi eksternal kepada seluruh pemerintah daerah gubernur, bupati dan walikota seluruh wilayah Sumatera Barat.
Ketiga yakni, melaksanakan musyawarah daerah yang tertunda sejak 3 tahun paling lama 6 bulan setelah pengangkatan Plt Ketua diputuskan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Plt Ketua DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat angga menyampaikan, bahwa akan menjaga dengan baik amanah sebagai Plt Ketua, akan melakukan konsolidasi organisasi KNPI sesumatera Barat dan mengaktifkan kembali DPD KNPI Sumatera Barat serta melaksanakan Musyawarah Daerah DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat.(*)