Kedua melakukan konsolidasi eksternal kepada seluruh pemerintah daerah gubernur, bupati dan walikota seluruh wilayah Sumatera Barat.
Ketiga yakni, melaksanakan musyawarah daerah yang tertunda sejak 3 tahun paling lama 6 bulan setelah pengangkatan Plt Ketua diputuskan.