Indo1.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Ilyas Indra didepan para awak media, Selasa 20 September 2022, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada jajaran Instansi Pemerintah dan Kepala Daerah bahwa Legalitas Organisasi yang dipimpinnya adalah Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Legalitas organisasi yang dipimpinnya sejak Surat Keterangan Terdaftar dari Kementrian Dalam Negeri saat Kepengurusan DPP KNPI Periode 2011 – 2014 dengan Ketua Umum Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, saat itu Undang Undang Ormas belum ada sehingga masih menggunakan SKT Kementrian Dalam Negeri.
Kemudian, setelah terbitnya Undang Undang Ormas, Legalitas KNPI dikeluarkan pada masa Kepemimpinan Ketua Umum DPP KNPI H. Fahd El Fouz Arafiq, SE.MM Periode 2015 – 2018 Melalui Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Ham RI dengan Nama Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Selanjutnya, Legalitas tersebut berlanjut masa Kepemimpinan Abdul Aziz Periode 2018 – 2021 dan Kepemimpinan DPP KNPI dengan DR. Ilyas Indra sebagai Ketua Umum Periode 201 – 2024.
Dr. Ilyas Indra kembali menegaskan, dan menyampaikan kepada Instansi Pemerintah dan Kepala Daerah bahwa Legalitas KNPI yang dipimpinnya adalah Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia dengan Slogan barunya ‘Investor Of Change’. Ujarnya kepada indo1.id
Belum lama ini imbuhnya, melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham Kepengurusan DPP KNPI yang dipimpin Dr. Ilyas Indra dan jajaranya telah menerbitkan Hak Paten Slogan Investor Of Change Pemuda Indonesia dalam bentuk kata dan Buku di berikan Dr. Ilyas Indra kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia. Berdasarkan nomor EC00202254558 tanggal terbit 18 Agustus 2022.