Landasan internal lainnya, lanjut Ilyas, adalah rekomendasi dari pendiri Soksi Prof. Dr. Suhardiman, SE tentang amanah yang diberikan kepada Ir. Ali Wongso Sinaga sebagai Wakil Ketua Umum dan kemudian menjadi Plt Ketua Umum Soksi untuk menjalankan program khusus organisasi dan kesepakatan bersama Munas Soksi ke-X tahun 2017 yang di tandatangani oleh Plt Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga, Ketua Presidium Depinas Soksi Lawrence T.P. Siburian, Ketua Penyelenggara Oetojo Oesman, SH dan mewakili DPP Partai Golkar Freddy Latumahina.
“Dimana hasil Kongres X Ir. Ali Wongso Sinaga Menjadi Ketua Umum Soksi Periode 2017- 2022. Legalitas Munas dari landasan negara sesuai dengan Undang-undang ormas adalah SK Kemenkumham Nomor AHU 0000901.AH.01.08 Tahun 2018 Tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Kepengurusan Periode 2017-2022,” jelasnya.
Hal tersebut, tambah Ilyas, yang menjadi dasar Pelaksanaan Munas XI Tahun 2022.
“Jadi bila ada oknum yang mengatakan bahwa Munas ke-XI Soksi adalah ilegal tentu ini tidak pas dan berpotensi pada pelanggaran pidana pada publikasi yang mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik organisasi,” tegasnya.
Ia mengharapkan semua pihak untuk saling menghargai karena tindakan yang berpotensi pada penghinaan bisa bergerak pada proses hukum.
“Jalankan saja sesuai dengan legalitas organisasi masing masing untuk terus memberikan pengabdian kepada bangsa dan masyarakat untuk Indonesia maju,” Pungkas Ilyas.








