Pengunduran diri itu ternyata untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan aturan pembatasan kepada direksi perusahaan publik untuk menjabat maksimal di 2 perusahaan publik.
“Guna memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang menerapkan pembatasan bagi direksi perusahaan publik untuk menjabat sebanyak-banyaknya pada 2 perusahaan publik,” sambung Ella Kartika.
Sebagai Info, Hary Tanoe menjadi Direktur Utama MNC Digital melalui keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Maret 2022. Di RUPSLB itu juga menyetujui adanya perubahan nama dari PT MNC Studios International Tbk menjadi PT MNC Digital Entertainment.