“Perlu kami tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno,” tutur Guspardi. “Konsep penundaan pemilu tidak ada di dalam konstitusi, sehingga jika pemilu ditunda maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945”, imbuhnya.
“Anggaran pemilu sudah kami sepakati, regulasi sudah kami setujui, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah kami jalankan. Sementara itu, tahapan pemilu juga telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu,” tutup Guspardi.