“Anggaran pemilu sudah kami sepakati, regulasi sudah kami setujui, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah kami jalankan. Sementara itu, tahapan pemilu juga telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu,” tutup Guspardi.
Dipihak lain, MK dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali menegaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan. Ditegaskan juga pada Pasal 7 UUD 1945, juga mengisyaratkan tak ada alasan menunda Pemilu 2024 karena masa jabatan presiden dan wapres ialah 5 tahun.