Komunikasi sudah dibangun dengan KPU dan Bawaslu, bahwa ada temuan aliran uang dari tindak pidana korupsi itu digunakan untuk mendanai pemilu.
Lanjut Ivan, PPATK telah melakukan kajian soal temuan tersebut dalam dua pemilu terakhir. Namun, dia enggan mengungkap dengan tegas apakah aliran dana tersebut beredar di Pemilu nasional atau daerah.