PPATK Blokir 256 Rekening Pemimpin Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan Pencucian Uang

  • Bagikan
PPATK Blokir 256 Rekening Pemimpin Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan Pencucian Uang. (Foto: Instagram @sekitarbandungcom)

Indo1.id – PPATK telah memblokir 256 rekening yang diduga dimiliki oleh Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Dalam penelitiannya, PPATK menemukan bahwa rekening tersebut terdaftar dengan enam nama yang berbeda.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi pemblokiran ini pada Kamis (6/7/2023).

Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap dugaan aktivitas keuangan yang mencurigakan.

Baca Juga :  Mbak Ita Siap Tuntaskan PR Pembangunan Kota Semarang.

Namun, Ivan belum memberikan rincian hasil analisis PPATK saat ini, karena proses tersebut masih berlangsung dan terus berkembang.

Meskipun demikian, Ivan menyebutkan bahwa nilai transaksi yang terdapat dalam rekening-rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang sangat besar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan temuan 256 rekening yang terkait dengan Panji Gumilang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan