“Mulai tanggal 2 Februari sudah diberhentikan,” imbuhnya
Lebih lanjut Tri memaparkan, dalam peraturan kepegawaian perbuatan pelecehan seksual masuk kategori pelanggaran berat, Oleh karena itu hukumannya pegawai langsung dipecat.
“Tuntutan para korban, pelaku memang diberhentikan,” kata tri
Sebelumnya S oknum pegawai kemahasiswaan IKIP Veteran Semarang diduga melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian tubuh korban.
“Pelecehan seksual itu memang ada,” jelasnya.
Tidak hanya secara langsung, S juga melecehkan melalui pesan daring lewat Whatsapp.