Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Status Justice Collabolator Eliezer Untuk Pertimbangan Sidang Kode Etik

  • Bagikan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo

Indo1.id ll Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan Vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan soal status Eliezer di kepolisian merupakan hak dan kewenangan Komisi Etik Kepolisian.

“Tentu mengacu kepada PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik,” kata Dedi saat di konfirmasi oleh awak media Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga :  Ahli Ungkap Penyebab Buruh Tak Jadi Kekuatan Politik Besar di Indonesia

Ditanya lebih lanjut tentang apakah Eliezer akan tetap di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sudah akan menjadi terpidana, Dedi memastikan semua menjadi kewenangan para hakim di sidang komisi kode etik.

Dedi juga memastikan, semua hasil dari persidangan pidana terhadap Eliezer akan dipertimbangkan, termasuk soal justice collaborator (JC).

“Keputusan ini menjadi salah satu pertimbangan daripada hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ketika akan mengambil keputusan. Contoh hakim memutuskan Richard EliezerJC. Ini hal yang penting,” kata Dedi.

Baca Juga :  Butet Kartaredjasa Diprotes Polisi karena Bicara Politik di Pentas Teater, Benarkah?

Dedi melanjutkan, selain hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para hakim KKEP juga akan memanggil sejumlah saksi dan mendengarkan publik untuk memutus status keanggotaan Richard Eliezer di Korps Bhayangkara.

“Nantinya hakim komisi mendengarkan saksi ahli dan mendengarkan suara masyarakat. Ini Bapak Kapolri sangat pesankan kepada kami harus benar mendengarkan masyarakat guna memenuhi keadilan masyarakat,” ujar Dedi

Dedi menambahkan, sidang etik terhadap Richard Eliezer akan dilakukan segera oleh Polri. Meski begitu, soal jadwal akan disampaikan pada kesempatan berikutnya saat sudah dapat dipastikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan