Indo1.id ll Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan Vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan soal status Eliezer di kepolisian merupakan hak dan kewenangan Komisi Etik Kepolisian.
“Tentu mengacu kepada PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik,” kata Dedi saat di konfirmasi oleh awak media Kamis 16 Februari 2023.
Ditanya lebih lanjut tentang apakah Eliezer akan tetap di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sudah akan menjadi terpidana, Dedi memastikan semua menjadi kewenangan para hakim di sidang komisi kode etik.
Dedi juga memastikan, semua hasil dari persidangan pidana terhadap Eliezer akan dipertimbangkan, termasuk soal justice collaborator (JC).