Untuk aplikasinya belum kita pasang di Playstore atau di App Store, saat ini masih uji coba di internal Dukcapil,” jelas dia.
Sudah diuji coba internal sejak pertengahan 2021 lalu di 58 kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, juga penguatan sistem keamanan sibernya.
Insya Allah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening bank di mobile banking kita, di handphone kita ada nomor rekening bank,” kata Zudan.
Cara akses KTP digital:
Untuk bisa masuk dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya, jelasnya.
“Kita bisa melakukan verifikasi digital setelah ada verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dengan foto wajah, dan dengan tingkat keamanan yang kita buat berlapis,” ujar Zudan. “Insya Allah aman,”
Perbedaan KTP-El dan KTP Digital:
Dan berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital.
Bentuk kartu:
Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
Penerbitannya.
KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
Lokasi penyimpanan:
Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.
Akses:
Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya. Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.
Kemudahan:
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya. Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.








