Selanjutnya Pandoyo, menyatakan dalam acara silaturahmi KIB di Tegal tujuannya adalah menyamakan persepi soal gerakan yang dilakukan KIB.
“Intinya teman-teman ini agar apa yang diperjuangkan itu tersosialisasikan secara benar dulu agar masyarakat tidak salah menginterpretasi dari gerakan kepala desa. Seolah-olah yang muncul adalah kepala desa itu rakus ingin menjabat seumur hidup 9 tahun dan sebagainya,” tegas Pandoyo.
Menurut Pandoyo banyak yang diperjuangkan, ada 14 item terkait dengan daftar masalah yang perlu dibenahi dalam UU Desa serta produk turunannya berupa Peratuan Pemerintah, Permen maupun Pergub. Direncanakan, KIB akan melobi kepada pemerintah maupun DPR RI.
“Kami berharap 2023 yang diusulkan teman-teman kepala desa bisa segera terealisasi, mengapa demikian? Karena mulai tahun 2020 sejak munculnya UU No 2 tahun 2020 ada dasar yang kuat bagi pemerintah sesuai putusan MK sudah harus dicabut sampai sekarang belum, ini yang menyebabkan ketidakpastian tentang dana desa,” tutup Pandoyo.








