Indo1.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, telah meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki sumber informasi yang terkait dengan klaim yang dibuat oleh Denny Indrayana.
Dalam klaimnya, Denny menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempelajari klaim yang dibuat oleh Denny tersebut.
“Kami mendengarkan situasi yang beredar melalui pemberitaan, sesuai dengan pernyataan Bapak Menko Polhukam, untuk mencegah terjadinya polemik yang berkepanjangan.
Jika situasi memungkinkan dan sesuai dengan arahan beliau, langkah-langkah penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkapkan kejadian yang sebenarnya,” ujar Jenderal Sigit setelah menghadiri Rapat Koordinasi Sinergi Stabilitas Pemilu di Hotel Westin Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.
Sigit menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang mengadakan rapat untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menanggapi sumber informasi yang diberikan oleh Denny Indrayana. Jika terdapat indikasi tindak pidana, pihak kepolisian akan mengambil langkah selanjutnya.
“Kami sedang merapatkan untuk menentukan langkah-langkah yang dapat kami ambil untuk menjelaskan segalanya secara jelas. Jika ada tindak pidana yang terlibat, kami akan mengambil langkah selanjutnya,” kata Sigit.
Mahfud Meminta Campur Tangan Polisi
Mahfud Md angkat bicara mengenai klaim Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengubah sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Mahfud menyatakan bahwa putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, seperti yang dikutip oleh detikcom pada Minggu, 28 Mei 2023.
Mahfud menganggap informasi yang diberikan oleh Denny Indrayana dapat dikategorikan sebagai pengungkapan rahasia negara. Menurutnya, pihak kepolisian harus menyelidiki sumber informasi yang diberikan oleh Denny Indrayana.
“Informasi yang diberikan oleh Denny ini merupakan preseden buruk dan dapat dikategorikan sebagai pengungkapan rahasia negara. Polisi harus menyelidiki informasi tersebut yang diklaim oleh Denny agar spekulasi yang mengandung fitnah tidak terjadi,” ucap Mahfud.








