“Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani, Jumat 24 Februari 2023. Yang menjadi dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” lanjut Sri Mulyani.